Logo Bloomberg Technoz

Pertama, penindakan Bea Cukai Tanjung Priok terhadap 2.401 bale pakaian bekas ilegal senilai Rp12,005 miliar. Kedua, penindakan Bea Cukai Cikarang terhadap produk tekstil berupa 51.530 karpet/sajadah senilai Rp1,805 miliar, yang akan dihibahkan kepada Pemda Bekasi dan tokoh masyarakat. 

Ketiga, operasi mandiri Ditjen PKTN yang menghasilkan barang bukti berupa produk baja, pipa, komoditas wajib SNI, produk kehutanan, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, alat ukur, dan TPT.

Menkeu mengatakan permasalahan importasi ilegal bukan hanya menjadi tanggung jawab satu instansi pemerintah. Namun, diperlukan sinergi dan koordinasi antar instansi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dari hulu ke hilir.

"Pengawasan harus senantiasa diperkuat, agar tidak ada lagi komoditas impor ilegal yang mengganggu pengembangan industri dalam negeri, UMKM, serta ekonomi Indonesia. Saya mengapresiasi seluruh jajaran Bea Cukai, Ditjen PKTN Kemendag, dan Bareskrim Polri yang secara konsisten dan berkesinambungan terus berupaya menjawab tantangan dalam melindungi dan memperkuat ekonomi Indonesia," pungkasnya.

(dov/ain)

No more pages