Kepolisian kemudian melanjutkan penangkapan terhadap seorang anggota teroris berinisial AT dari kelompok Jaringan Anshor Daulah (JAD) di Jawa Barat, 5 Oktober 2023.
Secara paralel, Densus kemudian melakukan penangkapan lima tersangka teroris yaitu inisial HN, MA, IW, AS, dan AN, pada 15-16 Oktober 2023. Kelimanya adalah anggota kelompok Jamaah Islamiyah (JI).
Kepolisian kembali menangkap anggota JI lainnya di wilayah Lampung. Para terduga terorisme berinisial MA, AZ, IS, dan S tersebut ditangkap pada 18 Oktober 2023.
Dalam penindakan panjang, 19-23 Oktober, Densus 88 menangkap enam tersangka teroris di wilayah NTB. Mereka adalah Jaringan Anshor Daulah (JAD) berinisial M, I, BH, RM, M, dan MIW.
Satu tersangka lainnya berinisial UH kemudian ditangkap di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Seperti tersangka pertama, UH sangat aktif dalam propaganda di media sosial.
“Pada dasarnya tidak ada peningkatan ancaman tindak pidana terorisme. Densus berupaya semaksimal mungkin melakukan tindakan preventif terhadap kemungkinan terjadinya aksi teror di Tanah Air,” kata Ramadhan.
(frg)