Logo Bloomberg Technoz

"Sudah saya jawab itu lho," kata Gibran.

Dia hanya terus merujuk pada pertemuan dan komunikasinya dengan Ketua DPP PDIP, Puan Maharani; dan Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid, pada Jumat (20/10/2023). Berdasarkan pernyataan yang beredar, dalam pertemuan tersebut, Gibran hanya menyampaikan rencananya menjadi cawapres KIM.

Puan Maharani pun sudah membenarkan pertemuan dan isi pembicaraan tersebut. Akan tetapi, dia juga memastikan, Gibran sama sekali belum mengembalikan KTA.

"Dari minggu lalu. Sudah dari minggu lalu pertemuannya," ujar Gibran.

Berdasarkan AD/ART PDI Perjuangan, Pasal 22 tentang Larangan Anggota, setiap kader partai kepala banteng tersebut dilarang menjadi anggota organisasi politik lainnya. Gibran berpotensi terkena sanksi jika benar bergabung dengan partai atau organisasi sayap partai di luar PDIP.

Sebelumnya, Gibran dikabarkan akan menjadi cawapres KIM dengan cara menjadi anggota atau ketua salah satu sayap organisasi Partai Golkar. Akan tetapi, menjelang akhir, Gibran akhirnya sekadar diusung seluruh anggota KIM tanpa embel-embel kader salah satu partainya.

Meski demikian, dia bisa saja terkena Pasal 22 huruf d yang berbunyi mengabaikan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh Partai. Hal ini merujuk pada surat PDI Perjuangan yang menugaskan para kepala daerah, termasuk Gibran, menjadi juru kampanye Ganjar-Mahfud di wilayah masing-masing.

(prc/frg)

No more pages