Jalur lain yang kerap digunakan untuk menyelundupkan barang ilegal yakni perbatasan. Askolani mengakui Bea dan Cukai sulit untuk melakukan pengawasan terhadap jalur ini.
“Perbatasan itu pintu masuknya ada yang lewat kebun, ada lewat tempat biasa, jadi disiplin dan cara mereka masukan barang jadi tantangan. Sehingga kita kadang-kadang dibantu sama patroli perbatasan dan TNI,” kata dia.
Modus penyelundupan, rinci Askolani, oknum importir menggunakan modus dengan tidak menjelaskan jenis dan jumlah barang yang diimpor dengan benar (under declare document). Sehingga, produk-produk impor yang tidak tercatat, walaupun masuk ke melalui pelabuhan resmi, otomatis menjadi produk impor ilegal.
“Pelabuhan besar juga bisa terjadi, motifnya under invoiving (dan) under declare document. Pelabuhan besar juga kita lakukan pengawasan, tapi kita melakukan banyak pencegahan dan penindakan atau re-ekspor dari barang-barang yang dilarang,” ujar Askolani.
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Bareskrim Polri melakukan pemusnahan barang impor ilegal pada hari ini, Kamis (26/10/2023) senilai Rp49,951 miliar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga turut menghadiri pemusnahan tersebut, menyampaikan barang-barang impor ilegal yang akan dimusnahkan terdiri dari barang pakaian bekas yang dilarang untuk impor, beberapa komoditas termasuk besi baja non standar, elektronik, alat kesehatan dan makanan minuman.
“Terdapat juga alat ukur yang tidak memenuhi perizinan, beberapa produk termasuk mainan anak elektronik yang tidak punya manual kartu garansi, label Bahasa Indonesia, dan tidak ada SNI (Standar Nasional Indonesia),” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Cikarang, Kamis (26/10/2023).
(dov/ain)