Logo Bloomberg Technoz

Barang itu merupakan barang hasil penindakan Bareskrim, Bea Cukai, dan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN).

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjabarkan, Bea Cukai bersama PKTN dan Bareskrim Polri telah melaksanakan operasi bersama, menindaklanjuti arahan dari rapat kabinet untuk melakukan pengetatan arus barang impor khususnya untuk tekstil. 

Hasilnya, Bea Cukai, PKTN dan Bareskrim telah berhasil melakukan penindakan terhadap 638 bal pakaian bekas (ballpress) yang berasal di antaranya dari Pasar Senen dan Pasar Gedebage.

“Dari Pasar Senen ada 2 truk (berisi) 113 bal, dari Bandung di Pasar Gedebage 221 bal. Jakarta selain Pasar Senen ada 200 bal tambahan dan khusus Pasar Senen yang dilakukan penindakan pada 12 Oktober didapatkan lagi 104 bal. Ini adalah operasi yang dilakukan dengan penindakan 638 bal pakaian bekas,” ujar Sri Mulyani. 

Sri Mulyani menambahkan, operasi bersama juga dilakukan mulai dari Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe A di Tanjung Priok, Jakarta dan Cikarang. Dari hasil operasi tersebut, telah disita sembilan kontainer berukuran 40 feet dengan jumlah 2.401 bal senilai Rp12 miliar.

Sementara itu, Bea Cukai Cikarang melakukan tindakan sitaan impor karpet atau sajadah sebanyak 53.030 buah dengan perkiraan nilai Rp1,8 miliar.

"Barang-barang ini telah memperoleh penetapan status penggunaannya yaitu kita akan memberikan hibah kepada Pemda (Pemerintah Daerah) Bekasi dan tokoh-tokoh masyarakat, karena untuk sajadah ini masih bisa digunakan, dengan demikian masih bisa dimanfaatkan," ujar Sri.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani menambahkan, selain 638 bal yang digeledah melalui pasar domestik, DJBC juga menangkap lebih 1.600 bal pakaian bekas di pesisir timur Sumatera.  

(dov/ain)

No more pages