Barang Impor Ilegal Rp50 M Dimusnahkan, Mayoritas Baju Bekas
Dovana Hasiana
26 October 2023 18:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Bareskrim Polri melakukan pemusnahan barang impor ilegal pada hari ini, Kamis (26/10/2023) senilai Rp49,951 miliar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan barang-barang impor ilegal yang akan dimusnahkan terdiri dari barang pakaian bekas yang dilarang untuk impor, beberapa komoditas termasuk besi baja nonstandar, elektronik, alat kesehatan dan makanan minuman.
“Terdapat juga alat ukur yang tidak memenuhi perizinan, beberapa produk termasuk mainan anak elektronik yang tidak punya manual kartu garansi, label Bahasa Indonesia, dan tidak ada SNI (Standar Nasional Indonesia),” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Cikarang, Kamis (26/10/2023).
Berdasarkan pantauan Bloomberg Technoz di lokasi, pakaian bekas ilegal memang menjadi komoditas utama yang dimusnahkan. Bal berisi pakaian bekas ilegal tersebut tampak memenuhi Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai Cikarang.
Namun, terdapat beberapa komoditas lain yang ikut dimusnahkan, seperti komoditas yang tidak memiliki nomor pendaftaran barang (NPB) dan produk tertentu (makanan minuman, elektronika-rokok elektronik) yang tidak memiliki laporan surveyor (LS).