Belum ada penetapan tersangka, namun Polda telah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Sementara itu Firli Bahuri memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa (24/10). Firli diperiksa selama kurang lebih 10 jam, tak ada keterangan yang disampaikan kepada media.
(ain)
No more pages