Meneropong Paylater, Layanan Akulaku yang Dibatasi OJK
News
26 October 2023 14:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Layanan paylater Akulaku untuk sementara tidak bisa digunakan usai muncul surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). , PT Akulaku Finance Indonesia dianggap tidak melaksanakan tindakan pengawasan.
Paylater merupakan salah satu bentuk penyaluran pembiayaan dengan nama resmi buy now pay later (BNPL). Sebelumnya manajemen Akulaku telah diminta oleh OJK memperbaiki pengawasan pada bisnisnya tersebut.
Surat pembatasan diterbitkan Bambang Budiawan Deputi Komisioner Pengawasan Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK lainnya OJK pada 5 Oktober 2023. Selanjutnya Akulaku harus segera memperbaiki sebagaimana yang telah perusahaan janjikan dalam tanggapan tajuk ‘Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus’.
“Dengan dikenakannya pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada Perusahaan Pembiayaan tersebut di atas, maka Perusahaan Pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing,” tulis OJK dilansir Kamis (26/10/2023).
OJK memang tengah memperketat aturan layanan paylater atau BNPL bagi masyarakat. Menurut Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, hal ini dilakukan usai melihat banyaknya kasus gagal pembayaran macet pada paylater hingga mengakibatkan gagal dalam pengajuan kredit rumah (KPR).