Contractual arrangements itu yang belakangan menuai kontroversi. Pasalnya, contractual arrangements ini dinilai tak lain hanya praktek 'pinjam nama' atau nominee arrangement perusahaan asing untuk menhindari sejumlah aturan bisnis yang berlaku.
Frank meminta pihak terkait untuk turut melakukan investigasi terkait hal tersebut. "“Mohon ditanya ke kementerian terkait, apakah ini melanggar UU investasi karena nominee arrangement itu dilarang?," kata Frank.
Karena berdasarkan Pasal 33 Ayat 1 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, praktek 'pinjam nama' dilarang.
Larangan itu berdasarkan Pasal 1 undang-undang tersebut yang berbunyi, "Penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseoran terbatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain".
(mfd/dhf)