Prihasto mengklaim Kementan tidak sembarangan dalam menerbitkan RIPH melainkan memperhatikan dokumen teknis dan administrasinya. Kementan pun hanya memberikan RIPH kepada kurang dari 40% terhadap total keseluruhan pihak yang mengajukan.
Pada kesempatan yang sama, Prihasto turut menanggapi perihal dugaan maladministrasi yang ada di Kemendag yang berkaitan dengan SPI. Menurutnya, pihaknya juga melakukan perbaikan terhadap tata kelola RIPH dengan terus berkoordinasi dengan Kemendag.
Namun, Prihasto enggan menanggapi perihal impor bawang putih yang belum terealisasi karena terhambat pada Direktur Jenderal Luar Negeri Budi Santoso yang diduga oleh Ombudsman RI melakukan maladministrasi yang berkaitan dengan penerbitan SPI.
“Tanya sana (Kemendag) deh, jangan sama saya,” ujarnya ketika ditanya apakah realisasi impor terhambat di Dirjen Daglu Kemendag.
(dov/ain)