"Rumah di bawah Rp2 miliar. 100% PPN ditanggung pemerintah," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Selasa (24/10/2023).
Airlangga mengatakan tanggungan pajak yang akan dibayar negara ini berlaku hingga Juni 2024. Adapun setelah Juni 2024, PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 50%. Airlangga memastikan kebijakan ini akan diberlakukan hingga Desember 2024. Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), kata Airlangga, juga akan diberikan bantuan administratif Rp4 juta.
Adapun diketahui, rumah subsidi sebelumnya ditetapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Aturan terbaru pada Juni 2023 tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 yang ditandatangani Menteri PUPR Basuki Hadimuljono tertanggal 23 Juni 2023.
Dalam aturan itu, batasan harga jual tertinggi dibagi menjadi lima wilayah. Untuk wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2023 sebesar Rp162 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp166 juta.
Untuk wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun 2023 sebesar Rp177 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp182 juta. Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp168 juta untuk tahun 2023 dan mulai tahun 2024 sebesar Rp173 juta.
Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2023 sebesar Rp181 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp185 juta. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan untuk tahun 2023 sebesar Rp234 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp240 juta.
Sementara itu, pengertian masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), merujuk pada Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR No. 411/KPTS/M/2021, yakni:
- Penghasilan maksimum bagi yang tidak kawin: Rp6 juta (Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat), Rp7,5 juta (Papua dan Papua Barat)
- Penghasilan maksimum bagi yang kawin: Rp8 juta (Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat), Rp10 juta (Papua dan Papua Barat)
(ain)