Pemerintah Ubah Batas Harga Rumah Subsidi Naik Jadi Rp350 Juta
Mis Fransiska Dewi
25 October 2023 17:06
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah berencana menaikkan batas maksimal harga rumah subsidi menjadi Rp350 juta. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah juga bakal memberikan insentif Rp4 juta untuk membantu pembeli menutup biaya administrasi.
"Memutuskan untuk menaikkan treshold harga rumah yang bisa dibeli masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), rumah subdisid Rp350 juta baik rumah tapak maupun rumah susun," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam paparan APBN Kita di Kementerian Keuangan, Rabu (25/10/2023).
"Untuk semua rumah yang harganya di bawah Rp350 juta itu dapatkan fasilitas biaya admin dan PPN," kata Sri Mulyani menegaskan.
Berkaitan dengan insentif sektor properti ini, Sri Mulyani berharap kondisi dunia tenang dan ekonomi Indonesia terjaga. Insentif ini, kata dia, juga diharapkan direspons baik oleh pemangku kepentingan di sektor properti, khususnya para pengembang.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan sejumlah insentif di sektor properti. Airlangga mengatakan pembelian rumah di bawah harga Rp2 miliar akan bebas pajak.