Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa TikTok harus mengikuti aturan main yang berlaku di Indonesia jika masih ingin menjalankan bisnis e-commerce.
“Nggak boleh, dia [TikTok] medsos [media sosial] kan ya, bukan e-commerce,” ucap Bahlil di Jakarta, Rabu (25/10/2023). “Udahlah Tiktok, kalau medsos ya medsos aja. Jangan monopoli. Bangsa ini jangan kita terlalu diatur lah.”
Meski demikian bukan berarti BKPM menolak TikTok sama sekali. Saat perusahaan yang menjadi bagian dari ByteDance China ini menaati aturan dan mengurus perizinan, transaksi digital bisa dibuka kembali.
“Nanti kita lihatlah ya, kan ada yang boleh, ada yang nggak boleh, tapi jangan monopoli,” papar dia.

Diketahui CEO TikTok Shou Zi Chew telah mengirimkan surat resmi dan ingin bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) guna membicarakan kelanjutan investasi perusahaan di Indonesia.
Hal yang disampaikan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pada Selasa. Teten cukup yakin bahwa TikTok akan kembali menghadirkan kembali layanan e-commerce usai teradang aturan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendang).
“Yang pasti akan membuka e-commerce, kan menguntungkan. Kemarin Rp8-Rp9 triliun per bulan mereka dapat revenue dari sini. Cukup besar, nggak mungkin mereka pergi,” ungkap Teten.
Teten selanjutnya belum pernah mendengar kabar kemungkinan TikTok akan bermitra dengan platform lokal, GOTO, seperti disampaikan MayBank Sekuritas dalam laporannya minggu lalu.
Namun yang pasti saat layanan e-commerce TikTok kembali tetap harus mengurus persetujuan, mulai dari izin dari Kementerian Investasi dan BKPM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, hingga Kementerian Perdagangan.
“[TikTok Shop bermitra dengan GOTO] belum ada pembicaraan, saya belum tahu apakah TikTok akan berinvestasi sendiri atau bermitra dengan pengusaha lokal/platform lokal,” tegas Teten.
(wep)