Diketahui Plate merupakan terdakwa korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Usai sidang tuntutan hari ini, pada pekan depan akan ada sidang dengan agenda pembelaan terdakwa atau pledoi.
Sementara dalam sidang dakwaan, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan yang diuraikan fakta persidangan barupa fasilitas yang diterima Plate mulai dari permintaan uang hingga fasilitas kenyamanan kepada Anang Achmad Latif selaku Direktur Bakti. Plate juga disebut mendapatkan gratifikasi dari tersangka lainnya.
Jaksa juga menyebut bahwa proyek pembangunan menara BTS Bakti Kominfo adalah proyek dengan kontrak kritis dan tak seharusnya dilanjutkan. Namun tersangka disebut meminta agar proyek pembangunan BTS itu diteruskan dengan membayarkan 100% pekerjaan pembangunan dengan bank garansi dan perpanjangan pekerjaan hingga 31 Maret 2022.
Plate sendiri dalam sidang sudah membantah dakwaan jaksa tersebut.
(ezr)