J&T Global Express kemudian memiliki entitas usaha bernama Winner Star Holdings Limited. Winner Star adalah pemegang 99,9% saham PT Cahaya Global Berjaya, sedang sisa 0,1% dimiliki oleh Flying Jet Epress Limited.
Alih-alih setor saham, Cahaya Global Berjaya mengadakan serangkaian perjanjian atau contractual agreement bersama PT Cakrawala Lintas Benua dan PT Sukses Indo Investama. Keduanya adalah pemegang saham Global Jet Express yang merupakan operator J&T di Indonesia (J&T Indonesia), dengan kepemilikan masing-masing 50%.
Perjanjian yang dilakukan berupa dukungan teknis dan bisnis, serta layanan konsultasi. Sebagai imbalannya, Cahaya Global akan mendapatkan sejumlah fee.
Menelisik lebih dalam, dua pemegang saham J&T Indonesia, yakni Cakrawala Lintas Benua dan Sukses Indo Investama dimiliki oleh dua pihak bernama Robin Lo dan Effendy. Keduanya adalah warga negara Indonesia (WNI).
Berdasarkan data Ditjen AHU, Robin Lo dan Effendy memiliki masing-masing 50% saham Cakrawala Lintas Benua. Keduanya juga merupakan pemilik 50% saham Sukses Indo Investama.
Dengan struktur pemegang saham seperti itu, maka J&T Indonesia merupakan entitas usaha dengan penanaman modal dalam negeri (PMDN).
(mfd/dhf)