Saat ini, orang yang ingin mengubah jenis kelamin secara hukum di Jepang harus berusia minimal 18 tahun, belum menikah — karena Jepang tidak mengizinkan pernikahan sesama jenis — dan tidak memiliki anak di bawah umur. Mereka juga harus didiagnosis menderita disforia gender. Menurut lembaga penyiaran nasional NHK, sejak tahun 2004, pengadilan telah mengizinkan hampir 20.000 orang untuk mengubah jenis kelamin di Jepang.
Setelah bertahun-tahun perdebatan, Jepang pada awal tahun ini mengesahkan undang-undang tentang pemahaman LGBTQ yang cenderung lemah, yang tidak memberikan hak-hak khusus atau melarang diskriminasi. Undang-undang ini menimbulkan kemarahan di kalangan aktivis hak asasi manusia dan kekhawatiran di kalangan anggota parlemen konservatif.
Upaya untuk menghapus persyaratan operasi juga menghadapi perlawanan dari kelompok anggota parlemen LDP yang dibentuk setelah pengesahan undang-undang LGBTQ. Kelompok tersebut mengajukan petisi kepada menteri kehakiman pada bulan September, menyerukan agar persyaratan tersebut tetap dipertahankan.
Kantor Hak Asasi Manusia PBB mendorong pemerintah untuk mengakui jenis kelamin kaum transgender melalui proses administratif sederhana berdasarkan identifikasi diri, dan tidak tunduk pada persyaratan seperti sterilisasi atau perceraian.
(bbn)