Pengadilan Jepang Hapus Operasi Jadi Syarat Pergantian Gender
News
25 October 2023 19:30
Isabel Reynolds - Bloomberg News
Bloomberg, Mahkamah Agung Jepang memutuskan pemerintah tidak dapat menuntut kaum transgender menjalani operasi sebagai syarat untuk mengubah jenis kelamin secara hukum. Keputusan ini membuat Jepang sejajar dengan banyak negara demokrasi maju lainnya.
Berdasarkan undang-undang saat ini, pengadilan keluarga dapat mengizinkan perubahan jenis kelamin yang terdaftar bagi mereka yang tidak memiliki fungsi reproduksi, dan memiliki alat kelamin luar yang mirip dengan jenis kelamin yang mereka identifikasi. Hal ini membuat pembedahan diperlukan.
Diberitakan oleh Kyodo News, kasus ini diajukan oleh seorang perempuan transgendr di bagian barat Jepang yang ingin mengubah status jenis kelaminnya secara hukum menjadi perempuan. Penggugat berpendapat bahwa operasi menimbulkan beban fisik dan ekonomi yang berlebihan, dan bahwa penggunaan terapi hormon dalam jangka panjang telah mengakibatkan penurunan kesuburan.
Menurut Equaldex, 86 negara mengizinkan perubahan jenis kelamin secara hukum, dengan 39 di antaranya menjadikan operasi kelamin sebagai syarat. PBB menganggap kondisi tersebut sebagai sebuah hal yang "kejam". Sementara negara-negara yang tidak mengharuskan operasi kelamin sebagai syarat di antaranya adalah Prancis, Irlandia, dan sebagian Amerika Serikat.