Mengukur Wacana Tambah Kodam dengan Reformasi Sektor Keamanan
Sultan Ibnu Affan
21 February 2023 07:09
Bloomberg Technoz, Jakarta - Wacana penambahan komando daerah militer (Kodam) termasuk rencananya di setiap provinsi yang digulirkan oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan KSAD Dudung Abdurachman direspons publik. Sedianya sudah ada 15 kodam yang ada di Indonesia namun menurut Menhan Prabowo perlu ada kodam di seluruh provinsi termasuk 4 kodam baru di daerah otonomi baru (DOB) Papua yakni di wilayah Papua Tengah, Papua Barat Daya, Papua Selatan dan Papua Pegunungan.
Rencana yang menuai pro dan kontra ini dibicarakan oleh para ahli termasuk pengamat militer dalam acara diskusi soal "Kodam di Tiap Wilayah hingga Intelijen di Bawah Kemenhan: Jalan Mundur Reformasi Sektor Keamanan?” yang dihelat pada Senin (20/2/2023) secara daring.
Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Diandra Mengko menguji konsep wacana penambahan kodam baru dengan keberadaan Reformasi Sektor Keamanan. Menurut dia, wacana ini masih memiliki persoalan yang serius pada alasan justifikasi maupun urgensinya. Apalagi wacana yang digaungkan oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan) adalah bahwa keberadaan kodam di setiap provinsi bertujuan agar TNI bisa bekerja sama dengan sipil serta pemerintah daerah dengan baik.
"Ini justifikasi yang membingungkan bagi publik. Sifat pengelolaan bidang pertahanan adalah terpusat jadi bukan diatur oleh pemda jadi pusat. Menjadi membingungkan bila penambahan kodam untuk menjalankan kerja sama dengan pemda," kata Diandra lewat sambungan Zoom, Senin (20/2/2023).
Peneliti bidang keamanan dan intelijen itu menambahkan, TNI adalah instrumen negara menghadapi ancaman keamanan utamanya dari eksternal bukan membantu birokrasi sipil. Hal ini karena itu penting untuk dibedakan. Sayangnya kata dia, kini paradigma tersebut menjadi tercampur aduk. Keberadaan kodam adalah sesuai dengan kebutuhan urgensi sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam UU tersebut tak dimandatkan harus ada wilayah militer di setiap provinsi.