Dalam kasus ini, Firli kabarnya sempat meminta sejumlah uang kepada SYL sebagai fee untuk menutup pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana saweran di Kementerian Pertanian, yang tengah ditangani penyelidik KPK. Usai negosiasi, SYL hanya bisa memberikan uang dalam bentuk mata uang asing setara Rp1 miliar kepada Firli.
SYL kemudian melakukan pelaporan ke Polda Metro Jaya usai KPK melanjutkan pemeriksaan terhadap kasus dana saweran Kementan. Bahkan, KPK menetapkan SYL sebagai salah satu dari tiga tersangka yang memaksa pejabat eselon I dan II Kementan mengumpulkan dana hingga Rp13,9 miliar.
Selain SYL dan pegawai Kementan, Polda Metro Jaya juga sempat memeriksa beberapa pegawai KPK, termasuk Kevin Egananta. Penyidik menduga para saksi mengetahui tentang sejumlah pertemuan antara Firli dan SYL. Termasuk pertemuan di sebuah lapangan bulu tangkis indoor di Mangga Besar.
Penarikan ke Bareskrim diduga sebagai langkah ke Korps Bhayangkara memastikan Kevin bisa memberikan keterangan dan kesaksian secara bebas. Dia menjadi saksi dalam status yang bukan lagi anak buah langsung dari Firli Bahuri.
(frg/ezr)