Bila produk lokal mati, kata dia, banyak masyarakat Indonesia yang akan terdampak dan tidak memiliki pekerjaan. Sebab, 97% masyarakat Indonesia mengandalkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebagai mata pencaharian.
“Bila masyarakat Indonesia tidak punya kerjaan, daya beli juga turun, you (platform dagang-el) tidak bisa jualan kalau Indonesia sengsara,” ujar Teten.
Teten mengatakan Pemerintah Indonesia tengah mengatur 3 aspek untuk menghalau gempuran produk impor ilegal dan melindungi konsumen, di antaranya adalah platform, arus barang impor dan perdagangan.
Menurut Teten, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi telah ditugaskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengatur teknologi platform dagang-el untuk mencegah terjadinya monopoli. Sementara untuk perdagangan, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Permendag tersebut membatasi barang impor yang dijual di platform dagang-el, yakni produk impor di bawah USD100 tidak boleh dijual di platform dagang-el. Selain itu, barang impor yang dijual juga wajib mengurus Standar Nasional Indonesia (SNI), izin edar dan halal.
“Ketiga nanti pengaturan arus masuk barang impor ini kita atur. Ayo semangat lagi brand lokal. Kalau ada produk skincare luar dijual, kita periksa ke lab. Begitu palsu, ada lem jualan palsu, kita usut semua. Pengimpor, yang memasarkan, yang promosi, kita pidana semua,” tegasnya.
(dov/ain)