- Penghasilan maksimum bagi yang tidak kawin: Rp6 juta (Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat), Rp7,5 juta (Papua dan Papua Barat)
- Penghasilan maksimum bagi yang kawin: Rp8 juta (Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat), Rp10 juta (Papua dan Papua Barat)
Airlangga dalam kesempatan itu mengatakan insentif untuk sektor properti dilakukan guna mendorong sektor perumahan yang PDB-nya mengalami perendahan atau turun 0,67%, dan konstruksi 2,7%. Airlangga menegaskan kedua sektor ini memberikan kontribusi ke PDB mencapai 14%-16% dan menyerap tenaga kerja mencapai 13,8 juta orang.
"Serta kontribusi pajak mencapai 9,3% dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai 31,9%," tegas Airlangga.
(ain)