Logo Bloomberg Technoz

Bekas Pendukung Prabowo, Jimmly Ashiddiqie Tetap jadi MKMK

Fransisco Rosarians Enga Geken
24 October 2023 19:20

Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang batas usia capres dan cawapres di Mahkahmah Konstutusi, Senin (16/10/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang batas usia capres dan cawapres di Mahkahmah Konstutusi, Senin (16/10/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tetap melantik Jimmly Ashiddiqie sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Padahal, Ketua MK periode 2003-2008 tersebut memiliki hubungan dan sempat mengutarakan dukungan terbuka bagi Prabowo Subianto untuk menjadi capres pada Pemilu 2024.

"Jadi begini, tadi sudah disumpah [Jimmly]," kata Anwar Usman usai pelantikan tiga anggota MKMK, Selasa (24/10/2023).

Keberadaan Jimmly menjadi polemik karena MKMK sendiri harus memeriksa dugaan pelanggaran etik dalam persidangan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Dalam perkara tersebut, MK secara mengejutkan mengabulkan uji materi batas usia minimal capres-cawapres Pemilu 2024.

Dalam putusannya, mereka membuka ruang lebar bagi tokoh di bawah usia 40 tahun dengan memberikan padanan yaitu pernah atau sedang menjadi kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten, atau kota. Putusan ini menjadi karpet merah bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka melaju sebagai cawapres.

Pada saat ini, Gibran sendiri sudah diumumkan sebagai cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM). Koalisi ini mengusung Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming. Sehingga putusan yang menjadi sengketa tersebut sebenarnya menguntungkan kubu Prabowo.