Logo Bloomberg Technoz

Produk kosmetik diketahui merupakan satu dari sedikitnya 10 produk impor yang akan mulai diatur dan dibatasi oleh pemerintah. Kemendag menilai terdapat kemungkinan kosmetik impor yang beredar tidak memenuhi persyaratan yang sesuai dengan peraturan di Indonesia. 

“Ketika masuk transaksi crossborder, bisa jadi dia (kosmetik) tidak memiliki izin edar, belum tentu kosmetik memenuhi standar yang berlaku oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan sebagainya,” ujar Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa, Rifan Ardianto dalam Media Briefing di Kantor Kemenkeu, Kamis (12/10/2023). 

Dengan pembatasan tersebut, diharapkan pasar dalam negeri tidak dibanjiri dengan produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. 

Seperti diketahui, Pemerintah mengklaim tengah menyiapkan aturan mengenai pengetatan arus impor barang yang dianggap mengganggu pangsa pasar produksi dalam negeri. Sejumlah produk impor yang akan dibatasi mulai dari kosmetik, alas kaki, hingga obat tradisional.

“Pemerintah tadi arahan Bapak Presiden untuk fokus kepada pengetatan impor komoditas tertentu, komoditas yang dipilih adalah mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional dan suplemen kesehatan, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, dan juga produksi tas,” ujar Airlangga usai Rapat Terbatas bersama Presiden Jokowi, Jumat (6/10/2023).

(dov/ach)

TAG

No more pages

Artikel Terkait