Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan memastikan pemeriksaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri berjalan sesuai aturan. Firli diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan. Ahmad mengatakan, penyidik tak akan memberikan perlakukan khusus bagi purnawirawan jenderal polisi bintang tiga tersebut.
"Enggak ada perlakuan khusus. Sama saja, tidak ada perlakuan khusus," kata Ramadhan di Jakarta pada Selasa (24/10/2023).
Firli kabarnya telah tiba di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sekitar pukul 09.42 WIB. Dia akan menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim.
Meski disebut tanpa perlakuan khusus, akan tetapi, mobil dinas Firli sudah tampak berada pada spot parkiran khusus di belakang Gudang Rupatama Mabes Polri. Lokasi ini biasanya menjadi tempat parkir sejumlah pejabat kepolisian, pejabat negara, atau tamu undangan kepolisian lainnya. Mantan Kepala Polda NTB tersebut diduga masuk ke gedung Bareskrim melalui jalur penghubung yang berada di Gedung Rupatama.
Padahal, para saksi dan tersangka biasanya masuk ke gedung Bareskrim melalui teras atau pintu utama. Hal ini juga yang membuat para wartawan kerap menunggu kehadiran dan kepulangan orang yang menjalani pemeriksaan untuk melontarkan pertanyaan. Rute Firli melalui geedung Rupatama membuat wartawan tak mengetahui dan tak bisa melontarkan pertanyaan kepada Ketua KPK tersebut.
Pemeriksaan hari ini merupakan panggilan kedua kepada Firli Bahuri, setelah sebelumnya Ketua KPK itu tidak hadir pemeriksaan Jumat (20/10/2023). Pada pemanggilan pertama ini, Firli sebenarnya akan menjalani pemeriksaan di Gedung Polda Metro Jaya, bukan Bareskrim Polri.
"Sudah (hadir)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Syafri Simanjuntak.
Kasus ini berawal saat sejumlah pegawai dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) melaporkan dugaan pemberian gratifikasi dan pemerasan oleh Firli Bahuri. Mereka mengklaim, ketua KPK tersebut telah meminta dan menerima uang Rp1 miliar sebagai fee untuk menghentikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
SYL dan anak buahnya melaporkan Firli usai KPK justru menaikkan status kasus Kementan ke tahap penyidikan. Dalam kasus tersebut SYL ditetapkan sebagai salah satu dari tiga tersangka yang memaksa pejabat eselon I dan eselon II Kementan menyetor uang Rp40-150 juta per bulan. Selama 2020-2023, SYL dan dua tersangka mengumpulkan uang saweran hingga Rp13,9 miliar.
Kasus dugaan pemerasan Firli sendiri telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober lalu. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.
Polisi secara maraton telah memeriksa 52 orang saksi sejak surat perintah penyidikan diterbitkan pada 9 Oktober 2023. Selain SYL dan anak buahnya, penyidik juga telah memeriksa Kepala Polresta Semarang Kombes Irwan Anwar, pegawai KPK, ajudan Firli, dan saksi lainnya.
(frg/ezr)