Pemeriksaan hari ini merupakan panggilan kedua kepada Firli Bahuri, setelah sebelumnya Ketua KPK itu tidak hadir pemeriksaan Jumat (20/10/2023). Pada pemanggilan pertama ini, Firli sebenarnya akan menjalani pemeriksaan di Gedung Polda Metro Jaya, bukan Bareskrim Polri.
"Sudah (hadir)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Syafri Simanjuntak.
Kasus ini berawal saat sejumlah pegawai dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) melaporkan dugaan pemberian gratifikasi dan pemerasan oleh Firli Bahuri. Mereka mengklaim, ketua KPK tersebut telah meminta dan menerima uang Rp1 miliar sebagai fee untuk menghentikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
SYL dan anak buahnya melaporkan Firli usai KPK justru menaikkan status kasus Kementan ke tahap penyidikan. Dalam kasus tersebut SYL ditetapkan sebagai salah satu dari tiga tersangka yang memaksa pejabat eselon I dan eselon II Kementan menyetor uang Rp40-150 juta per bulan. Selama 2020-2023, SYL dan dua tersangka mengumpulkan uang saweran hingga Rp13,9 miliar.
Kasus dugaan pemerasan Firli sendiri telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober lalu. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.
Polisi secara maraton telah memeriksa 52 orang saksi sejak surat perintah penyidikan diterbitkan pada 9 Oktober 2023. Selain SYL dan anak buahnya, penyidik juga telah memeriksa Kepala Polresta Semarang Kombes Irwan Anwar, pegawai KPK, ajudan Firli, dan saksi lainnya.
(frg/ezr)