Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum dapat memberikan kepastian kapan Keputusan Menteri (Kepmen) berkaitan dengan positive list berkaitan dengan aturan impor diterbitkan.
Padahal, Mendag Zulhas menjanjikan Kepmen bakal terbit dalam sepekan sejak dia menjanjikan pada 13 Oktober lalu.
"Kita tunggu dulu ya," ujar Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Kemendag, Rifan Ardianto saat dikonfirmasi Bloomberg Technoz, Selasa (24/10/2023).
"Posisi masih menunggu keputusan rakortek (rapat koordinasi teknis) tingkat menteri," kata Rifan menambahkan.
Daftar positif atau positive list merupakan kelanjutan upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengatur arus masuk barang impor di platform dagang-el setelah pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023.
Sederhananya, daftar positif merupakan daftar barang impor dengan harga di bawah USD100 yang boleh diperdagangkan secara langsung melalui platform dagang-el dan merupakan barang yang tidak diproduksi oleh pelaku usaha lokal.
Dirjen Perdagangan Kemendag, Isy Karim mengatakan daftar positif itu nantinya akan berupa kode HS (HS Code) karena mengatur perdagangan lintas batas (crossborder) yang memang menggunakan kode tersebut.
"Kalau yang di luar positive list boleh ada di marketplace tapi harga di atas USD100,” ujar Isy, beberapa waktu lalu.
(ain)