Sederhananya, daftar positif merupakan daftar barang impor dengan harga di bawah USD100 yang boleh diperdagangkan secara langsung melalui platform dagang-el dan merupakan barang yang tidak diproduksi oleh pelaku usaha lokal.
Dirjen Perdagangan Kemendag, Isy Karim mengatakan daftar positif itu nantinya akan berupa kode HS (HS Code) karena mengatur perdagangan lintas batas (crossborder) yang memang menggunakan kode tersebut.
"Kalau yang di luar positive list boleh ada di marketplace tapi harga di atas USD100,” ujar Isy, beberapa waktu lalu.
(ain)
No more pages