OJK Larang Fintech Akulaku Salurkan Pembiayaan Paylater
News
24 October 2023 11:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang PT Akulaku Finance Indonesia menyalurkan pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) atau yang akrab disebut paylater.
OJK memandang perusahaan Akulaku tidak melakukan tindak pengawasan seperti yang diminta oleh regulator sistem keuangan itu.
Pembatasan kegiatan bisnis ini diumumkan OJK melalui surat SR-1/PL.1/2023 tanggal 5 Oktober 2023 yang ditanda tangani oleh Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK lainnya Bambang W. Budiawan.
“Dengan dikenakannya pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada perusahaan tersebut, maka perusahaan pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL,” ungkap OJK dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (24 Oktober 2023).
Selain itu, OJK melarang Akulaku menyalurkan pembiayaan BNPL dengan skema channeling maupun join financing. Kedua skema ini lazim berjalan dengan menggandeng mitra pihak ketiga untuk menyalurkan pembiayaan.