Jokowi Kalem Dia dan Keluarganya Dilaporkan ke KPK
Mis Fransiska Dewi
24 October 2023 11:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya merespons singkat soal adanya laporan yang mengadukan dirinya dan anak-anaknya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keputusan Mahkamah Konstitusi yang memungkinkan putra sulungnya maju sebagai calon pada Pemilu tahun depan.
"Itu kan proses demokrasi bidang hukum ya kita hormati semua prosesnya," kata Presiden Jokowi usai membuka acara Investor’s Daily Summit, Jakarta, Selasa pagi (24/10/2023).
Yang dilaporkan adalah Presiden Jokowi, Ketua MK Anwar Usman yang merupakan adik ipar Jokowi, dua anak Jokowi yakni Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. Pihak yang melaporkan Jokowi dan anggota keluarganya adalah Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Jokowi Cs dilaporkan atas dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme terkait adanya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diketuk dan dikabulkan sebagian pada Senin (16/10/2023).
Pelaporan dilakukan pada Senin (23/10/2023) di gedung Merah Putih KPK. Laporan diterima langsung oleh bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK dengan nomor informasi 2023-A-04294.
Putusan MK membuat Gibran yang baru berusia 36 tahun bisa maju di pilpres dengan alasan dia berpengalaman sebagai pejabat publik yang dipilih rakyat meskipun umurnya di bawah batas minium 40 tahun. Norma baru ini dikabulkan MK yang diketuai Anwar Usman, adik ipar Jokowi. Putusan itu kemudian mengundang pro dan kontra hingga saat ini. Gibran juga sudah diumumkan bakal calon presiden Prabowo Subianto sebagai bakal cawapresnya.