Sementara tunjangan sesuai dengan PP Nomor 68 Tahun 20011 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu adalah sebesar Rp3.700,000 juta per bulan. Dengan gaji pokok dan tunjangan pokok saja maka Gibran menerima gaji sedikitnya Rp6.100.000. Namun wali kota juga mendapatkan tujungan operasional dearah yang besarannya ditentukan sesuai dengan pendapatan asli daerah.
Berikutnya apabila Gibran berhasil terpilih menjadi Wapres maka gajinya dipastikan lebih tinggi dibanding kepala daerah. Diketahui. Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administrasi Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara memuat hal ini.
Gaji wakil presiden sebesar empat kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden. Adapun gaji pokok pejabat tertinggi negara yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), dan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp5.040.000 per bulan di luar tunjangan. Gaji wapres yang diempatkalikan artinya bisa Rp20.160.000 per bulan.
Wapres juga akan mendapatkan cukup banyak tunjangan jabatan yang nilainya mencapai Rp22 juta per bulan selain berbagai fasilitas yang disiapkan negara. Artinya sedikitnya bisa di angka Rp42 juta.
UU Nomor 7 Tahun 1978 Hak Keuangan dan Administratif Presiden dan Wakil Presiden:
Pasal 2
(1) Gaji pokok Presiden adalah 6 x (enam kali gaji pokok tertinggi
Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil
Presiden
(2) Gaji pokok Wakil Presiden adalah 4 x (empat kali) gaji pokok
tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan
Wakil Presiden.
(ezr)