Moratorium tersebut diberlakukan atas pertimbangan adanya penyalahgunaan koperasi, khususnya koperasi yang memiliki usaha simpan pinjam. KemenKopUKM juga menemukan adanya koperasi simpan pinjam melaksanakan usahanya tidak sesuai dengan prinsip dan nilai dasar koperasi serta ketentuan yang berlaku.
Revisond mengatakan bahwa selama moratorium KSP dapat mempersiapkan diri, terutama dengan adanya rencana pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sedang diatur dalam revisi Undang-Undang (UU) Koperasi.
“Kalau KSP akan diawasi oleh OJK, maka mereka harus mempersiapkan diri karena akan berbeda sekali. Nanti pengurusnya akan dilakukan fit and proper test. Terkait bidang usaha, mereka tidak boleh lagi berada dalam grup perusahaan dan tidak boleh membiayai atau menyalurkan kredit ke grup,” jelas Revrisond. Kebijakan moratorium, lanjutnya, tidak akan menjadi masalah bagi KSP sejauh mereka menjalankan sesuai dengan koridor dan ketentuan yang ada.
Revrisond juga menekankan, jika OJK juga akan mengawasi KSP, maka perlu ada sinkronisasi aturan yang jelas terutama karena kerja OJK didasarkan pada Peraturan OJK (POJK). “Kalau pemerintah membuat UU, maka harus ada sinkronisasi antara POJK dan UU Koperasi. Jangan sampai tabrakan. Saya kira semua pihak bekerja keras, bukan hanya untuk mencegah terulangnya kasus-kasus yang sudah muncul tapi juga membenahi dan memajukan koperasi simpan pinjam,” ujarnya.
Ia menambahkan pengawasan terhadap KSP sebenarnya berada di luar kewenangan KemenKopUKM karena kementerian tersebut tidak memiliki perangkat untuk mengawasi sektor keuangan. Menurutnya, keberadaan KSP yang tersebar di seluruh Indonesia menjadi kendala karena KemenKopUKM tidak memiliki perpanjangan tangan sampai ke daerah.
“Tiap daerah mengawasi sendiri-sendiri, sesuai selera masing-masing sehingga tidak ada standarisasi pengawasan. Jadi, aturan yang jelas terkait pengawasan OJK terhadap KSP itu yang akan menjadi kunci,” ungkap Revrisond.
Selain itu, KemenKopUKM juga sedang merumuskan rancangan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM yang akan ditetapkan dalam waktu dekat. Peraturan menteri tersebut, salah satunya, akan mengatur perizinan usaha berbasis risiko sektor usaha simpan pinjam oleh koperasi.
(tar/wep)