Seharusnya, kata Erick, Anwar Usman sebagai hakim konstitusi mengundurkan diri atau tak ikut mengadili uji materi tersebut. Dia memenuhi syarat konflik kepentingan karena perkara tersebut secara jelas berkaitan dengan keponakannya, Gibran.
"Seharusnya [Anwar Usman] berkata saya tidak berhak, tidak berhak, tidak berhak. Namun, nyatanya diam saja," ujar dia.
Anwar diduga sengaja dan cawe-cawe untuk meloloskan uji materi yang menguntungkan anggota keluarganya. Anwar sendiri memang masuk dalam daftar pohon keluarga Jokowi usai menikahi Idayati, adik Jokowi, 26 Mei 2022.
Anwar juga dianggap konflik kepentingan saat menangani perkara uji materi yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Salah satu perkara UU Pemilu memang diajukan sejumlah politikus muda PSI. Dalam sidang tersebut, PSI meminta MK mengubah batas usia minimum capres cawapres dari 40 menjadi 35 tahun.
Gugatan PSI memang kemudian ditolak MK. Akan tetapi, Anwar dianggap seharusnya sama sekali tak terlibat dengan uji materi PSI. Alasannya, Ketua Umum PSI sendiri adalah keponakannya yaitu Kaesang Pangarep.
Menurut Erick, kolusi dan nepotisme juga dilakukan Presiden Jokowi dalam persidangan perkara Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Dia menilai, presiden pasti selalu menjadi pihak yang memberikan pendapat kepada MK dalam semua uji materi.
Presiden, melalui perwakilannya yaitu Kementerian Hukum dan HAM, bisa meminta Anwar Usman tak terlibat dalam putusan batas usia capres-cawapres. Akan tetapi, seluruh pihak justru membiarkan Anwar Usman terlibat dalam persidangan dan pengambilan putusan perkara tersebut.
"Presiden dalam perwakilannya ada unsur kesengajaan yang dibiarkan," kata Erick.
(frg)