Enny mengatakan sejauh ini ada belasan laporan terkait putusan MK ini yang masuk ke pihaknya.
"Dalam catatan kami sampai hari ini ada 7 laporan dan tadi saya juga mendapat informasi, saya tidak tahu benar atau tidak, ada 13 laporan soal itu," kata Enny.
Enny juga menyatakan bahwa laporan itu antara lain mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dan juga laporan agar ketua MK Anwar Usman mengundurkan diri.
"Perihal yang mereka ajukan adalah dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Terus ada permintaan pengunduran diri kepada hakim MK, yang berkaitan dengan pengujian Undang-Undang itu, termasuk melaporkan 9 hakimnya juga di situ. Juga ada kemudian permintaan untuk segera dibentuknya MKMK, termasuk kemudian laporan terhadap Hakim yang menyampaikan dissenting opinionnya dan kemudian ada lagi yang khusus mengabulkan, termasuk yang memberikan concouring opinionnya," kata Enny.
"Dan kemudian ada yang berkaitan dengan laporan khusus kepada Ketua MK untuk mengundurkan diri," sambungnya.
MK mengabulkan sebagian gugatan yang dimohonkan mahasiswa UNSA Almas Tsaqibbirru Re A atas Undang Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pemilu tentang batas usia capres-cawapres. Syarat minimal 40 tahun sempat mengganjal putra kandung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka lantaran dia masih berusia 36 tahun.
Gibran pun telah ditetapkan sebagai bakal cawapres bagi pasangan capres Prabowo Subianto dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Pihak yang sudah melaporkan para hakim MK antara lain adalah Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang melaporkan 9 hakim MK karena mengabulkan putusan capres-cawapres 40 tahun
Kemudian, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) juga melaporkan 5 hakim MK terkait etik soal putusan yakni Anwar Usman Manahan M.P Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.
Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) dan Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan) melaporkan hakim Saldi Isra terkait dengan perbedaan pendapatnya atau dissenting oppinion di sidang putusan capres cawapres 40 tahun tersebut.
(prc/ezr)