Apabila pemegang saham tidak melakukan hal itu sesuai ketentuan, tambah Ogi, maka statusnya bisa dipidanakan. “Itu dibuat dalam UU P2SK dan POJK sampai nanti di P2SK memiliki program penjaminan polis yang melindungi dari pemegang polis yang perusahaan asuransinya terpaksa harus dilikuidasi atau dicabut izin usahanya,” kata Ogi.
Tidak hanya itu, upaya lainnya yakni setiap perusahaan asuransi harus memiliki dana jaminan sekitar 20% dari modal yang disetor. Dana tersebut ditahan OJK sebagai antisipasi jika nantinya terjadi likuidasi perusahaan.
(mfd/roy)
No more pages