Diketahui masa kampanye pada Pemilu 2024 adalah 75 hari yakni 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Periode ini memang lebih singkat dibandingkan waktu pemilu sebelumnya.
Sementara kepala daerah juga diberikan jatah cuti yang sama. "Cuti bagi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota yang melaksanakan kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye," dituliskan dalam Pasal 303 ayat (2).
Menteri maupun kepala daerah yang harus cuti pada saat berkampanye politik juga bisa tidak harus kandidat. Bisa juga berstatus kader politik. Sebagai contoh, PDIP yang sudah menunjuk sejumlah kepala daerahnya untuk menjadi juru kampanye nasional (jurkamnas) bagi Ganjar-Mahfud. Untuk aktivitas ini, pejabat juga harus mengurus cuti.
Diketahui dalam Pasal 299 UU Pemilu disebutkan bahwa menteri maupun kepala daerah yang boleh berkampanye adalah mereka yang secara resmi terdaftar sebagai anggota tim kampanye/pelaksana kampanye peserta pemilu tertentu.
Kondisi cuti artinya tidak mengerjakan tugas kepejabatan dan segala aktivitasnya harus di luar tanggungan negara termasuk dilarang memakai fasilitas dalam jabatannya kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU Pemilu juga memberi keleluasaan buat menteri dan kepala daerah untuk berkampanye di hari libur. Cuti kampanye untuk menteri diberikan oleh presiden. Cuti untuk kepala daerah diberikan oleh menteri dalam negeri.
Berikut bunyi aturan soal kampanye yang dimaktub dalam Pasal 301 hingga Pasal 304:
Pasal 301
Presiden atau wakil Presiden yang telah ditetapkan secara resmi
oleh KPU sebagai calon Presiden atau calon wakil presiden dalam
melaksanakan Kampanye Pemilu presiden atau wakil presiden
memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Presiden atau Wakil Presiden
Pasal 302
(1) Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.
(2) Cuti bagi menteri yang melaksanakan kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye.
(3) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kampanye
di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Pasal 303
(1) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau
walikota dan wakil walikota sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.
(2) Cuti bagi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil
bupati, walikota atau wakil walikota yang melaksanakan'
kampanye dapat diberikan 1 hari kerja dalam setiap
(3) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kampanye
di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat(2)
(4) Apabila gubernur dan wakit gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota yang ditetapkan sebagai anggota tim kampanye melaksankan kampanye dalam waktu yang bersamaan, tugas pemerintah sehari-hari dilaksanakan oleh sekretaris daerah
(5) Pelaksanaan hrgas pemerintah oleh sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama presiden.
Pasal 304
(1) Dalam melaksanakan Kampanye, presiden dan wakill, Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara
(2) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi .
kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas
pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik
Pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah
kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan
prinsip keadilan
c. sarana perkantoran, sandi/telekomunikasi radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya
d fasilitas lainnya yang dibiayai oleh ApBN atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
(3) Gedung atau fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (21) yang disewakan kepada umum dikecualikan-dari
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Jadwal kampanye pejabat juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Kampanye Pemilihan Umum oleh Pejabat Negara. Dalam aturan itu perlu diketahui bahwa apabila sudah ditetapkan sebagai calon resmi oleh KPU, maka menteri akan dinonaktifkan. Diketahui pada saat ini KPU masih dalam tahapan verifikasi bakal calon presiden dan wakil presiden.
Pasal 14
Pelaksanaan cuti Presiden dan Wakil Presiden dalam rangka Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dilakukan sesuai kesepakatan antara Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 16
Jadwal Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan oleh Presiden dan Wakil Presiden disampaikan Sekretaris Negara kepada KPU paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum mulainya masa kampanye
Pasal 17
(1) Menteri yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden dinyatakan non aktif sebagai Menteri.
(2) Status non aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Presiden mengambil alih tugas para Menteri yang non aktif, dan dapat menetapkan Menteri Ad Interim bagi Menteri yang non aktif tersebut.
Sementara aturan KPU untuk capres-cawapres adalah sebagai berikut:
Pasal 15 PKPU Nomor 19 Tahun 2023
Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.
(ezr)