Logo Bloomberg Technoz

Kronologi Gibran Rakabuming Jadi Cawapres Prabowo

Andrean Kristianto
22 October 2023 20:12

Kolase foto : Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. (Dimas Ardian/Bloomberg - Dok. Wahana Mediatama)
Kolase foto : Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. (Dimas Ardian/Bloomberg - Dok. Wahana Mediatama)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Gibran Rakabuming Raka akan mendampingi Prabowo Subianto menjadi calon presiden dan wakil presiden yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) pada Pemilu 2024. Berikut kronologi Gibran akhirnya bisa melaju ke panggung pemilihan presiden (Pilpres).

Gibran Rakabuming Raka bisa melaju menjadi cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa capres/cawapres harus berusia sekurangnya 40 tahun, kecuali jika pernah menjabat sebagai kepala daerah yakni gubernur, bupati, atau wali kota pada Senin (16/10/2023). 

MK mengabulkan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan dua orang mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA), Arkan Wahyu dan Almas Tsaqibbirru. 

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan.

Lalu pada hari Sabtu (21/10/2023), Gibran mendatangi Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar. Pada hari itu juga Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto menyatakan mengusung Gibran menjadi calon wakil presiden Prabowo.