Logo Bloomberg Technoz

Dalam perkara ini, keduanya menilai pasal batas usia bertentangan dengan UUD 1945 karena menetapkan batas minimal seseorang bisa maju sebagai capres-cawapres adalah berusia 40 tahun. Padahal, menurut mereka, banyak kepala daerah berusia di bawah 40 tahun yang memiliki kinerja baik dan cocok menjadi pemimpin negara.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Senin (16/10/2023).

Pada Amar putusan, mahkamah setuju Pasal 169 huruf q yang mengatur batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga, mahkamah menambahkan klausul sehingga menjadi pemaknaan baru pada pasal tersebut.

"Berusia paling rendah 40 tahun; atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," kata Anwar

(mfd/spt)

No more pages