Logo Bloomberg Technoz

Survei LSI: Rakyat Sebut Keputusan MK Tidak Adil

Mis Fransiska Dewi
22 October 2023 17:30

Ketua MK, Anwar Usman dan Wakil Ketua MK Saldi Isra saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10/2023). .(Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ketua MK, Anwar Usman dan Wakil Ketua MK Saldi Isra saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10/2023). .(Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Berdasarkan hasil Lembaga Survei Indonesia (LSI), rakyat sebut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kepala daerah berusia di bawah 40 tahun tetap bisa mendaftarkan diri di pilpres asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah tidak adil.

Sebanyak 57,6% responden yang tahu bahwa Ketua MK adalah adik ipar Jokowi setuju bahwa putusan MK sangat tidak adil dan menguntungkan kepentingan keluarga Presiden Joko Widodo. Sebanyak 28% tidak setuju, dan 14,4% tidak tahu atau tidak menjawab.

Walau begitu, sebanyak 49% responden kurang percaya bahwa Presiden Joko Widodo turut campur dalam keputusan MK tersebut, sementara yang percaya ada 29.2%. 
 
Survei LSI melibatkan 1.229 responden yang telah memiliki hak pilih. Penentuan sampel dengan metode random digit dialing (RDD). Responden diwawancarai melalui sambungan telepon. Adapun toleransi kesalahan (margin of error) sekitar 2,9% dengan tingkat kepercayaan 95 persen

MK yang diketuai oleh adik ipar Presiden Joko Widodo, yang berarti juga suami dari Bibi Gibran Rakabuming, telah memutuskan bahwa capres/cawapres harus berusia sekurangnya 40 tahun, kecuali jika pernah menjabat sebagai Kepala Daerah yakni gubernur,bupati, atau walikota. Sehingga Gibran Rakabuming yang saat ini merupakan Walikota Solo bisa maju sebagai cawapres meski saat ini berusia 36 tahun. 

MK telah mengabulkan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan dua orang mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA), Arkan Wahyu dan Almas Tsaqibbirru. Dalam gugatan tersebut, keduanya menilai banyak kepala daerah yang berprestasi dan memiliki kinerja positif namun tak bisa maju menjadi capres dan cawapres hanya karena terjegal batas usia.