“Menganggap Donald Trump melakukan penghinaan terhadap pengadilan, dan mungkin memenjarakannya sesuai dengan aturan itu,” kata Engoron, Jumat.
Meskipun undang-undang New York memperbolehkan hakim untuk menjatuhkan denda atau hukuman penjara sebagai hukuman atas penghinaan terhadap pengadilan, Engoron mengatakan dia tidak akan menganggap mantan presiden tersebut melakukan penghinaan karena pengacara Trump meyakinkannya bahwa postingan tersebut “tidak disengaja” dan merupakan “pelanggaran pertama kali.”
Pengacara Trump, Chris Kise, berkeras bahwa postingan tersebut tetap ada di situs tersebut karena kesalahan.
“Presiden Trump belum membuat pernyataan apa pun tentang staf pengadilan, dan telah mematuhi perintah tersebut sepenuhnya,” kata Kise. Ia mengatakan, dari lebih dari 114 juta pengunjung laman web kampanye, hanya terdapat 3.701 yang tercatat pada postingan tersebut.
(bbn/ain)