Keputusan MK sempat memancing kebingungan publik. Sebab pada agenda putusan di sidang sebelumnya, di hari yang sama, MK menolak permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam perkara gugatan yang sama.
Putusan MK tak ayal memancing pro dan kontra. Sebagian pihak dan pakar menilai MK melampaui kewenangan dengan menambahkan norma baru soal pejabat yang dipilih publik atau elected official. Hal tersebut dinilai seharusnya diatur dalam opened legal policy yang menjadi kewenangan pembuat undang undang.
Bahkan, sang penggugat UU Pemilu tersebut pun tak menyangka MK mengabulkan gugatannya.
"Lebih ke menguji ilmu selama perkuliahan saja, (saya belajar di) Fakultas Hukum ini sekarang semester 8," kata Almas dihuhubungi Bloomberg Technoz pada Selasa (17/10/2023).
"Ya (tidak menyangka)," katanya lagi soal dikabulkannya gugatan itu.
Respons PDIP
Dua hari usai putusan MK, Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menunjuk Gibran jadi juru bicara kampanye pasangan Ganjar-Mahfud MD yang diusung PDIP dan sudah didaftarkan ke KPU pada Kamis (19/10/2023).
Gibran berstatus sebagai jubir dalam kapasitasnya kepala daerah yang dari kader PDIP. Selain Gibran, ada juga Wali Kota Medan Bobby Nasution yang merupakan adik ipar Gibran, suami Kahiyang Ayu.
“Seluruh kepala daerah PDIP yang muda ditugaskan sebagai jurkamnas," kata Hasto sebagaimana keterangan resminya pada Jumat (20/10/2023).
Sementara itu, Ketua DPP Bidang Politik PDI Perjuangan Puan Maharani mengatakan hingga saat ini Gibran masih berstatus kader PDIP. Terkait dengan langkah Gibran apakah akan menjadi cawapres, semua dikembalikan kepada wali kota Solo tersebut. Puan mengklaim sudah mengajak Gibran untuk bergabung bersama Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.
Saat ditanya apakah akan mengajak Gibran bergabung dengan TPN, Puan mengatakan akan menanyakan hal tersebut kepada putra Presiden Joko Widodo tersebut.
"Ya atau tidak (bergabung di TPN) itu tergantung Mas Gibran. Saya kan hanya mengajak," ujar Puan belum lama ini saat deklarasi Ganjar-Mahfud.
(ain)