“Tahun ini targetnya 50.000 unit. Tahun depan juga akan kami tingkatkan targetnya, [dengan menyasar sepeda motor yang usianya] 10 tahun ke atas,” tutur Arifin.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan pemerintah akan kembali merevisi aturan insentif konversi motor listrik tersebut.
Kebijakan itu saat ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 3/2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Dalam aturan itu, masyarakat dapat menerima bantuan Rp7 juta per unit motor yang dikonversi, dan hanya berlaku bagi 1 KTP atau perorangan saja.
Dadan mengatakan Kementerian ESDM tengah melakukan revisi kebijakan tersebut, sehingga sasaran penerima insentif bakal diperluas ke segmen lembaga atau korporasi.
"Sedang proses revisinya saat ini," ujar Dadan saat ditemui di kantornya, dikutip Kamis (12/10/2023).
"Salah satunya itu kita akan membuka, kan sekarang itu penerimanya itu harus berdasarkan KTP ya, satu orang, bukan badan usaha. Kita akan buka nanti dari lembaga, dari instansi, itu bisa memanfaatkan pendanaan ini. Kan ini insentif," sambungnya.
Berdasarkan data Kementerian ESDM per akhir Juli, jumlah peminat konversi sepeda motor listrik telah mencapai 4.578 orang yang mayoritas atau 94% berasal dari Pulau Jawa. Angka tersebut naik cukup signifikan dari dua bulan sebelumnya atau Mei, yang hanya sebanyak 163 pemohon.
Selain itu, Per Oktober ini, tercatat sudah terdapat total 9 bengkel konversi bersertifikat dengan kapasitas 35.000 kendaraan motor per tahun, yang 6 diantaranya telah terdaftar dan terverifikasi dengan aturan Kementerian Perhubungan.
(wdh)