Dalam pelaksanaannya K/L mengusulkan sendiri Kegiatan/KRO/RO/akun yang akan diblokir sesuai dengan besaran Automatic Adjustment masing-masing K/L yang terlampir pada Surat Menteri Keuangan tentang Automatic Adjustment Belanja Kementerian/Lembaga TA 2023 melalui mekanisme revisi anggaran.
Kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan Automatic Adjustment, antara lain: belanja pegawai yang dapat diefisienkan, seperti belanja honor, perjalanan dinas, paket meeting, belanja barang operasional lainnya dan belanja barang non operasional lainnya.
Lebih lanjut, penyesuaian juga dilakukan terhadap belanja modal yang dapat diefisienkan seperti bantuan sosial yang tidak permanen, serta kegiatan yang diperkirakan belum dapat memenuhi dokumen pendukung pelaksanaanya sampai dengan akhir semester I TA 2023.
Sementara itu anggaran yang dikecualikan pada kebijakan Automatic Adjustment yaitu belanja terkait bantuan sosial yang permanen, meliputi: Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan, dan Kartu Sembako; belanja terkait tahapan Pemilu, belanja untuk pembayaran Kontrak Tahun Jamak, dan belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan (Availability Payment).
"Hal ini untuk menjaga alokasi belanja prioritas serta menjaga fungsi APBN sebagai instrumen perlindungan sosial kepada masyarakat yang rentan, pemulihan ekonomi nasional, dan reformasi struktural," kata Sri Mulyani.
Ia optimistis kebijakan Automatic Adjustment tidak akan mengganggu pencapaian target pembangunan nasional maupun target masing-masing K/L.
Sebagai informasi Kemenkeu mengalokasikan anggaran sebanyak Rp1.000,8 triliun untuk belanja K/L dalam APBN 2023.
(evs)