Logo Bloomberg Technoz

Pengurusan penerbitan AOC pun memiliki jangka waktu minimal 90 hari tergantung dari kesiapan applicant dalam memenuhi tahapan yang berlaku.

Setelah penerbitan AOC, calon maskapai baru diharuskan untuk mengajukan izin rute, serta Standar Operasional Prosedur pelayanan penumpang kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, sesuai ketentuan pada Permenhub Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. 

Ketentuan terkait dengan penyampaian SOP pelayanan kepada pengguna jasa juga harus sesuai ketentuan pada Permenhub Nomor PM 30 tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara.

Selain itu, untuk permohonan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan (PPRP) yang sudah ditetapkan, maskapai baru harus melampirkan beberapa hal. Pertama adalah rute penerbangan yang telah ditetapkan dalam lampiran surat izin usaha.

Kedua, jadwal penerbangan yang terdiri dari nomor penerbangan, jam keberangkatan dan kedatangan serta hari penerbangan yang telah mendapat rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) pengelola/koordinator slot sesuai dengan jam operasi bandar udara. Ketiga, jenis dan tipe pesawat, utilisasi penerbang dan rotasi diagram pesawat udara yang dioperasikan. 

Keempat, rencana kesiapan penanganan pesawat udara, penumpang dan kargo di bandar udara yang akan diterbangi. Terakhir, kemampuan teknis operasi bandar udara dari Direktorat teknis terkait.

“Setelah melalui prosedur panjang yang harus dilaksanakan, kami harapkan nantinya maskapai baru dapat bersaing sehat dengan maskapai nasional lainnya sehingga industri penerbangan di Indonesia terus meningkat," tutupnya.

(dov/ain)

No more pages