Logo Bloomberg Technoz

Kemenhub Minta Surya Airways Penuhi Syarat untuk Izin Mengudara

Dovana Hasiana
20 October 2023 17:30

Ilustrasi Bandara (Dok. Angkasa Pura)
Ilustrasi Bandara (Dok. Angkasa Pura)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan maskapai baru Surya Airways belum dapat beroperasi untuk melayani penumpang lantaran belum memenuhi persyaratan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara M Kristi Endah Murni mengatakan maskapai Surya Airways masih dalam tahap izin usaha dan belum dapat beroperasi karena masih banyak proses persyaratan yang wajib untuk dipenuhi.

Saat ini Surya Airways sudah memiliki Sertifikat Standar Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SS-AUNB). Namun, maskapai tersebut wajib memenuhi seluruh persyaratan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebelum beroperasi. 

“Pengajuan izin pembentukan maskapai baru perlu melalui proses administrasi yang merujuk pada aturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara,” ujar Kristi dalam siaran pers, Jumat (20/10/2023). 

Selanjutnya, terdapat 5 tahap prosedur penerbitan Sertifikat Operasi Angkutan Udara (AOC) yang terdiri dari Tahap Pra Permohonan, Tahap Permohonan resmi, Tahap evaluasi dokumen untuk pemenuhan regulasi, Tahap inspeksi dan demonstrasi dan Tahap Sertifikasi.