Logo Bloomberg Technoz

Secara umum cara pre-order iPhone 15 terbagi menjadi tiga. Pertama, membeli secara online, pilih model dan kapasitas yang diinginkan, masukkan alamat, dan pembayaran. iPhone 15 selanjutnya akan dikirim sesuai alamat paling cepat Jumat, 27 Oktober 2023.

Kedua, memesan online dan menjemput iPhone 15 secara langsung. Tentukan waktu pengambilan, untuk selanjutkan pembayaran. Ketiga pre-order melalui toko ritel secara langsung ke toko ritel iBox, Erafone dan Urban Republic tertentu.  Datang, pilih iPhone 15 sesuai incaran dan lakukan pemesanan. Toko ritel akan menginformasikan waktu pengambilan usai pembayaran dilakukan.

Permintaan iPhone 15 di dunia dikabarkan juga mengalami peningkatan, khususnya model Pro Max. Berdasarkan data dari Counterpoint Research, waktu tunggu pengiriman di China, sebagai pasar luar negeri terbesar Apple, untuk iPhone 15 meningkat empat kali lipat.  Sementara Jumat pagi terpantau terjadi antrean bagi pengguna yang ingin memesan secara langsung, mulai dari pusat belanja Central Park hingga Summarecon Mall Bekasi.

Beberapa warga Indonesia sebelumnya rela pergi ke Singapura untuk mendapatkan lebih dulu iPhone 15. Harga di toko resmi Apple Singapura dilaporkan lebih murah, serupa dengan patokan harga yang ada di negara lain seperti Hong Kong ataupun China. Namun, untuk masuk ke Indonesia pengguna harus mengurus IMEI dan membayar bea masuk serta pajak tambahan.

Antrean pemesanan iPhone 15 di toko ritel offline iBox Central Park. (Dok: Erajaya Group)

Berdasarkan salah satu pernyataan pengguna, untuk iPhone 15 model Pro setidaknya perlu menyiapkan dana mulai dari Rp3,1 juta. Putu Reza, seorang konten kreator mengatakan membeli iPhone 15 model Pro 128 GB di Singapura seharga US$1.118 atau sekitar Rp17,15 juta dengan tambahan dana sekitar Rp3,14 juta.

Berikut rincian biaya tambahan bea masuk dan pajak untuk iPhone yang dibawa Putu Reza masuk Indonesia:

  • Total Cost Insurance and Freight  (CIF) : US$1,118.00
  • Pembebasan tarif bea masuk :US$500
  • Total CIF (US$) setelah pembebasan : US$618.00
  • Tarif Bea Masuk : 10% / Rp950.000
  • Tarif PPN Impor : 11% / Rp1.149.000
  • Tarif Pph Impor : 10% / Rp1.045.000
  • Total pungutan : Rp3.144.00

(wep/roy)

No more pages