Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103 Tahun 2023 tentang Pemberian Dukungan Fiskal melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan Dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan.
Dalam beleid yang ditetapkan pada 4 Oktober itu, pemerintah juga menentukan skema pembiayaan untuk percepatan pengakhiran waktu kontrak perjanjian jual beli tenaga listrik (PJBL) melalui PLTU batu bara, dan pengembangan pembangkit listrik berbasis EBT.
"Dalam rangka percepatan transisi energi di sektor ketenagalistrikan, pemerintah memberikan dukungan fiskal melalui kerangka pendanaan dan pembiayaan," tulis Pasal 2 aturan tersebut, dikutip Kamis (19/10/2023).
Adapun, kerangka pembiayaan tersebut nantinya bakal melibatkan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), sebagai perusahaan dibawah naungan Kemenkeu yang beregrak dalam pembiayaan infrastruktur pembanguna.
Namun, pemberian dana itu tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara. Selain itu, sumber pendanaan lain juga bisa dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga keuangan internasional, maupun badan layanan lainnya.
Nantinya, pemanfaatan dana tersebut difokuskan pada PLTU milik PT PLN (Persero), yang masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN, maupun swasta yang berkomitmen untuk mengakhiri operasinya lebih cepat.
(ibn/wdh)