“Kalau transportasi, gudang, dan telekomunikasi ini barang online. Naiknya karena TikTok,” ungkap Bahlil dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (20/9/2023).
Namun, lanjut Bahlil, TikTok tidak memiliki izin sebagai perusahaan perdagangan online alias e-commerce. Ini yang kemudian membuat pemerintah memutuskan TikTok dilarang berjualan belum lama ini.
“Kalau dia tidak buat izin e-commerce, kita nggak main-main. Negara tidak boleh diatur pengusaha. Jangan gertak negara,” tegasnya.
(aji)
No more pages