Jika permintaan pemerintah tidak dikerjakan secara serius, Kementerian Kominfo akan bertindak tegas lewat sanksi teguran atau sanksi lebih berat. “Bahkan memberikan sanksi berat kepada platform yang masih membandel dan tidak serius dalam penanganan ini,” jelas Budi Arie.
Dukungan kepolisian dalam pemberantasan judi online juga tetap diminta Kementerian Kominfo, karena lembaga penegak hukum ini yang memiliki kewenangan menangkap para aktor di balik judi online.
“Untuk itu kami selalu mendukung ketegasan hukum dalam hal Kepolisian RI dalam menangkap para pelaku ,bandar, influencer, atau pihak lain yang fasilitasi kegiatan judi online, itu pun kami rasa belum cukup berarti,” papar dia, yang menganggap judi telah menjadi penyakit di masyarakat.
Pada 13 Oktober, saat batas waktu 'bersih-bersih' konten judi online di platform Meta, diketahui masih terdapat konten terkait judi online pada Facebook ataupun Instagram. Hari ini pun demikian. Dengan mudah konten terkait judi ditelusuri melalui layanan pencairan.
(wep)