Logo Bloomberg Technoz

Berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital baru UE tersebut, perusahaan media sosial diharuskan mempekerjakan lebih banyak moderator konten dan menggunakan metode mitigasi risiko untuk mengurangi penyebaran konten berbahaya.

Perusahaan yang tidak mematuhinya dapat dikenakan denda sebesar 6% dari pendapatan tahunannya atau bahkan dilarang bergabung dengan blok tersebut, jika mereka berulang kali melanggar peraturan.

Meta, TikTok, dan X dapat dikenakan denda jika mereka tak menanggapi komisi.

TikTok mengatakan pihaknya mendengar kabar dari komisi tersebut pada Kamis pagi dan timnya saat ini sedang meninjau permintaan tersebut.

Minggu depan, perusahaan tersebut mengatakan akan menerbitkan laporan transparansi pertamanya berdasarkan aturan baru UE.

Sementara itu, Meta mengatakan mereka “bekerja sepanjang waktu untuk menjaga platform kami tetap aman, mengambil tindakan terhadap konten yang melanggar kebijakan kami atau hukum setempat, dan berkoordinasi dengan pemeriksa fakta pihak ketiga di wilayah tersebut untuk membatasi penyebaran informasi yang salah,”

Kendaraan apis baja Israel melintasi perbatasan dengan Gaza dekat Kibbutz Be'eri, Israel Selatan, Selasa (16710/2023) (Jonathan Alpeyrie/Bloomberg)

Meta juga mengatakan pihaknya mendirikan pusat operasi khusus yang dikelola oleh para ahli, termasuk yang bisa berbahasa Arab dan Ibrani, untuk pemantauan.

(bbn)

No more pages