Logo Bloomberg Technoz

"Menyatakan frasa 'usia paling rendah 40 tahun' pada Pasal 169 huruf (q) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal dengan frasa 'usia paling tinggi 70 tahun' sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden," demikian bunyi petitum Rudy Hartono.

Putusan krusial kedua MK juga akan hadir saat para hakim akan  membacakan putusan atas gugatan dari tiga pemohon dalam satu nomor perkara: 102/PUU-XXI/2023. Pemohon tertulis atas nama Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. Mereka turut meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.

Pengamat: Adang Prabowo

Pengamat Politik Universitas Nasional, Selamet Ginting mengakui putusan MK menjadi ancaman bagi Prabowo untuk tidak bisa mendaftar ke KPU.

“Kita tunggu saja keputusan MK dalam sidang vonis soal maksimal capres/cawapres pada Senin (23/10). Apakah Prabowo bisa lolos atau tidak?” kata Slamet Ginting.

Seperti diketahui, uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, selain harus menyebut usia minimal, maka harus pula ada usia maksimal. Hal itu bertolak dari Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 yang mengatur capres/cawapres harus mampu secara rohani dan jasmani melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden.

Ginting menyebutkan usia para presiden Indonesia saat dilantik. Presiden Soekarno 44 tahun, Presiden Soeharto (46), Presiden BJ Habibie (62), Abdurrachman Wahid (59), Presiden Megawati (54), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (55), dan Presiden Jokowi (53). 

(bbn)

No more pages