Logo Bloomberg Technoz

Prabowo Gagal Capres Jika MK Putuskan Batas Usia 70 Tahun

News
20 October 2023 09:50

Prabowo Subianto. Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra. (Bloomberg Technoz/Pramesti).
Prabowo Subianto. Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra. (Bloomberg Technoz/Pramesti).

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan agenda pembacaan putusan berkaitan sejumlah gugatan keperkaraan pemilu, Senin (23/10/2023). Dari sejumlah perkara yang bakal diputus, di antaranya berkaitan dengan batas maksimal capres/cawapres berusia 70 tahun.

Putusan ini nantinya akan menentukan nasib seorang Prabowo Subianto yang diketahui telah menginjak usia 72 tahun. Prabowo belum mendaftarkan diri sebagai capres, masih bermufakat soal siapa cawapres yang akan dipilih oleh partai anggota koalisi.

Berdasarkan jadwal sidang yang dirilis situs resmi MK, Jumat (20/10/2023), setidaknya terdapat enam perkara dalam UU Pemilu yang akan masuk agenda putusan yang akan dibacakan pada Senin (23/10/2023). Adapun diketahui batas pendaftaran ditutup KPU pada 25 Oktober.

Putusan soal batas maksimal usia

Ada dua putusan krusial akan dibacakan hakim MK, salah satunya pada perkara bernomor 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono. Merupakan seorang advokat asal Malang yang dalam gugatannya pada Agustus lalu mendesak penetapan batas usia maksimal capres 70 tahun.

"Tempat: Gd. MKRI 1, Lantai 2," tulis MK dalam laman informasi lokasi pembacaaan putusan sidang.