Rifan belum menjelaskan dengan lengkap ihwal jumlah barang yang boleh diperdagangkan secara langsung melalui platform dagang-el, sebab positive list tersebut masih dalam pembahasan dan menunggu keputusan final dari rakor tingkat menteri.
Sebelumnya, Zulhas mengatakan, jumlah barang dalam daftar positif itu tidak akan terlalu banyak. Alasannya, daftar positif merupakan daftar barang impor dengan harga di bawah USD100 yang boleh diperdagangkan secara langsung melalui platform dagang-el. Adapun barang tersebut merupakan barang yang tidak diproduksi oleh pelaku usaha lokal.
“Kalau positive list itu kan tidak banyak, banyakan yang tidak boleh (diimpor secara langsung). Artinya yang lain (yang tidak masuk dalam positive list) silakan pakai jalur impor biasa,” ujar Zulhas saat ditemui di Pasar Tanah Abang Blok A, Jumat (13/10/2023).
Dikonfirmasi secara terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan daftar positif itu nantinya akan berupa kode HS (HS Code) karena mengatur perdagangan lintas batas (crossborder) yang memang menggunakan kode tersebut.
Namun, Isy menegaskan, kosmetik tidak akan masuk ke dalam daftar positif. Sebab, sesuai dengan prinsipnya, daftar positif merupakan daftar barang impor dengan harga di bawah USD100 yang boleh diperdagangkan secara langsung melalui platform dagang-el dan merupakan barang yang tidak diproduksi oleh pelaku usaha lokal.
(dov/ain)